Indotodays.com – Simalungun. Judi togel alias judi tebak angka di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tampaknya sudah mulai bebas di setiap beroperasi di beberapa Kecamatan. Salah satunya di Kecamatan Panei Tongah, bahwa judi togel tersebut sudah semakin marak.
Padahal, didalam undang – undang perjudian tersebut sudah jelas dilarang, bahkan menurut pasal 303 tentang perjudian mengancam hukuman pidana penjara.
Informasinya, Bandar togel yang diduga menguasai judi tebak angka di Wilayah Kecamatan Panei Tongah itu disebut ber marga Simanjuntak alias Rony S.
Bandar judi togel Rony sudah kerap diberitakan pihak awak media tetapi masih bebas mengoperasikan perjudian tebak angka di wilayah kecamatan Pane Tongah, Kabupaten Simalungun. Selain itu, Rony S juga sudah cukup di kenal banyak orang lantaran diduga Bandar Togel yang juga berdomisili di Simpang Dua, Pematang Siantar.
Salah satu warga Panei Tongah yang juga sebagai peminat tebak angka saat ditanyai awak media ini, mengatakan bahwa Bandar Rony sama nampung rekap togel bahkan sudah lama.
“Rony bandar di sini, penulis di sinih nyetor ke Roni, tapi ngak mau aku ngasi tau siapa penulisnya anggota Rony di sinih, nanti kau beritakan,” ujar Warga Panei Tongah bermarga Nainggolan itu sembari tertawa.
Selain itu, di Dusun yang berbeda di Kecamatan Panei Tongah itu juga informasinya bahwa Rony masih disebut sebagai Bandar Togel di Wilayah tersebut.
Atas kembalinya menjamur judi tebak angka di Wilayah Kecamatan Panei Tongah tersebut, perlu ketegasan dari Pihak Kepolisian dalam Hali ini, Polres Simalungun agar segera melakukan pembersihan dan menangkap para bandar togel tersebut. (Tim/Red)