Jakarta (DKI Jakarta) – Indotodays.com
Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Upah minimum ini mulai berlaku per 1 Januari 2021.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun (UMP) 2020 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.
Berikut daftar 5 provinsi dengan UMP 2021 tertinggi:
- DKI Jakarta: Rp 4.416.186
- Papua: Rp 3.516.700
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Bangka Belitung: Rp 3.230.023
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
Daftar Lengkap UMP 2021 di 34 Provinsi
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak naik.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga : Brekele Ditangkap di Sebuah Gubuk Saat ‘Piket’ Sabu
Dalam SE ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun (UMP) 2020 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.
Lantas berapa besaran UMP 2021 pada masing-masing provinsi?
Seperti dikutip dari akun Instagram @kemnaker, berikut daftar lengkap UMP 2021 di 34 provinsi:
- Aceh: Rp 3.165.031
- Sumatera Utara: Rp 2.499.423
- Sumatera Barat: Rp 2.484.041
- Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
- Riau: Rp 2.888.564
- Kepulauan Riau: Rp 3.005.460
- Jambi: Rp 2.630.162
- Bangka Belitung: Rp 3.230.023
- Bengkulu: Rp 2.215.000
- Lampung: Rp 2.432.001
- DKI Jakarta: Rp 4.416.186
- Jawa Barat: Rp 1.810.351
- Jawa Tengah: 1.798.979
- Jawa Timur: Rp 1.868.777
- D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000
- Banten: Rp 2.460.996
- Bali: Rp 2.494.000
- Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448
- Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
- Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
- Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
- Kalimantan Utara: Rp 3.000.804
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Sulawesi Tenggara: 2.552.014
- Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
- Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
- Gorontalo: Rp 2.788.826
- NTB: Rp 2.183.883
- NTT: Rp 1.950.000
- Maluku: Rp 2.604.961
- Maluku Utara: Rp 2.721.530
- Papua: Rp 3.516.700
- Papua Barat: Rp 3.134.600. (Red)
Sumber : Liputan6.com