Indotodays.com – Pematang Siantar. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Pematang Siantar angkat suara terkait Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD yang telah dilantik tertanggal 30 Januari 2023 kemaren yang tak kunjung selesai sehingga meresahkan kalangan masyarakat Kota Pematang Siantar. Sabtu, (04/03/2023).
DPC Permahi Siantar menanggapi, bahwa Kebijakan Walikota Pematang Siantar melantik 88 Pejabat ASN dengan menetapkan Surat Keputusan Walikota No: 800/929/IX/WK-THN 2022 pada tanggal 2 September 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar sudah jelas tidak sesuai mekanisme yang diaturkan dalam UU No 23 Tahun 2014 pasal 76 ayat (1) dan Pasal 77 tentang Pemerintah Daerah Juncto Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI No 5 Tahun 2019 ayat (3) & (4) tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ASN maka dengan tegas mengatakan kebijakan tersebut merupakan Inkonstitusional.
“Kita melihat bahwa kebijakan walikota tersebut langsung ditanggapin oleh DPRD Siantar sehingga DPRD membentuk dan mengesahkan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Siantar yang diketua oleh Bapak Suandi Sinaga yang merupakan mantan perwira polisi yang dimana pernah sebagai kanit reskrim tentu saja sebagai mantan penyidik pasti teliti.” Ucap Michael Hutajulu selaku ketua DPC Permahi Pematang Siantar itu, pada Jumat (03/03/2023) sore.
“Maka dengan tegas DPC PERMAHI mengatakan kepada Pansus Hak Angket DPRD Siantar harus sigap dan segera menuntaskan persoalan tersebut sesuai amanat Konstitusi Berdasarkan UUD 1945 Pasal 20A ayat (1) Tentang Fungsi DPR, UU No 17 Tahun 2014 Pasal 79 Ayat (3) Tentang Peraturan Pemerintah, dan PP No 12 Tahun 2018 Pasal 28 Ayat (1)&(2) tentang Wewenang DPRD,” kata Ketua Permahi Siantar itu menambahkan.
Selian itu, bahwa sesuai kajian DPC Permahi Siantar, ada beberapa poin dari pasal-pasal khususnya dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menjadi landasan untuk menguatkan Pansus Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar diantarnya:
Pertama pasal 78 ayat (2) poin f & i dikatakan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c (diberhentikan) karena; (f) melakukan perbuatan tercela, (i) mendapatkan sanksi pemberhentian. Telah jelas
Kedua pasal 79 ayat (1) ; Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Telah jelas
Ketiga pasal 80 ayat (1) huruf a dikatakan; pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela; Dan dikuatkan oleh Pasal 81. Telah jelas
Keempat Pasal 82 ayat (1), dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa untuk memberhentikan kepala daerah/ wakil kepala daerah harus berdasarkan pembuktian yang kuat dari lembaga yang berwenang yakni DPRD yang menyusun Hak Angket sebagai bukti dokumen.
Kelima Pasal 83 ayat (1), dalam pasal tersebut menjelaskan untuk memperkuat DPRD menyusun Hak Angket, DPRD dapat meneliti kepala daerah/wakil kepala daerah apakah pernah melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Michael Hutajulu juga berharap kepada Panitia Khusus Hak Angket DPRD Siantar jangan sampai teledor apalagi memperlama persoalan tersebut, kalau sudah jelas ditemukan pelanggaran yang dilakukan Walikota Pematang Siantar ajukan ke Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat agar diusulkan dan diputuskan langsung oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: DPC PERMAHI Pematang Siantar Resmi Dilantik
“Bukan menjadi hal urgensi mengusulkan anggaran untuk berjalannya kinerja Pansus Hak Angket DPRD Pematang Siantar, segera selesaikan tugas yang sudah dimulai demi tujuan hukum yang berkeadilan yang dimana sebagai wakil rakyat mengedepankan kesehjahteraan masyarakat.” Tutup Michael Hutajulu. (Red)