Indotodays.com – Simalungun. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut. Gelar Penggeledahan (Razia-red) secara Insidentil ,Minggu (08/01/2023) pukul 15:15 Wib s/d 15: 45 Wib.
Sebelum dilaksanakan Razia secara Insidentil Ka-KPLP Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Ucok Pangihutan Sinabang meng-Apelkan TIM Penggeledahan Razia Insidentil tersebut.
Razia Insidentil tersebut dipimpin langsung oleh Ka-KPLP Ucok Pangihutan Sinabang dan beranggotakan tim terdiri dari, Kasubsi Bimkemaswat, Staf KPLP, Sertu Darlijon Purba unsur TNI dari Koramil 14 Raya, serta Regu Pengaman (Rupam-red) Kasuari yang terdiri dari M Ihsan, Rinaldo, Rolando, Willy.
Sasaran Penggeledahan Insidentil kali ini adalah Blok Saharjo Kamar Hunian no 2 dan no 22, kedua kamar hunian tersebut menjadi target penggeledahan dikarenakan adanya isu bahwa dikedua kamar tersebut kamar terdapat barang- barang yang di larang dipergunakan Wbp.
Dalam Razia Insidentil kali ini, Tim Razia berhasil menyita barang- barang yang seharusnya tidak dipergunakan Wbp antara lain, Hp Biasa 2 Buah, Charger 2 buah, Headset 2 buah, Kabel/Colokan Listrik 1 buah dan Mancis 3 buah, serta tidak ditemukan Narkotika jenis apapun sebagaimana yang di issukan diluar lapas, hal itu di utarakan Ka-Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin angin, A.Md.IP., S.H, M.Hum. melalui Ka- KPLP Ucok Sinabang menerangkan kepada humas.
“Penggeledahan atau Razia yang kami laksanakan baik itu yang rutin maupun yang Insidentil seperti ini adalah merupakan manifestasi dan komitmen kami selaku pimpinan lapas dalam mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut yang BERSINAR (bersih dari penyalah gunaan narkotika),” ucapnya.
“Untuk Razia Insidentil sore ini, kami pihak Lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar menggandeng pihak TNI dari Koramil 14 Raya sebagai wujud sinergitas dalam mewujudkan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika-red),” katanya menambahkan.
Ka-KPLP juga mengatakan bahwa Intinya pihak Lapas akan tetap melakukan pengawasan yang melekat terhadap penegakan/pembinaan hukum dan prilaku wbp di Lapas ini, Kami pasti akan kenakan sangsi tegas sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku bila ada dan terbukti Wbp kami melakukan kegiatan yang dilarang di dalam lapas itu.
Sementara itu, Barang- barang hasil sitaan dari penggeledahan Insidentil tersebut setelah didata langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. (Tim/Red)