Indotodays.com – Sergai. Dalam sepekan dalam melakukan penyelidikan, terduga bandar sabu asal Desa lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil ditangkap Polisi. Selasa (16/11/2021) malam.
Informasi yang diperoleh, terduga bandar sabu yang diamankan diketahui bernama AS alias Aldo (18) warga Dusun II Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Terduga ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan pada hari Selasa (16/11/2021) malam sekira pukul 20:30WIB. Tepatnya di Jalan Umum. Hasil pengeledahan petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, S.I.K,M.IK Rabu (24/11/2021) membenarkan penangkapan pelaku terduga bandar sabu di wilayah hukum Perbaungan.
“Penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasannya di Dusun II Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai sering dijadikan tempat transaksi narkotika Jenis sabu,” Kata AKBP Ali.
Lanjut AKBP Ali, atas informasi kemudian tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Zulfan Ahmadi langsung melakukan penyelidikan selama sepekan dan pengecekan tempat kejadian perkara.
” Setelah dilakukan pengintaian terhadap pelaku yang patut dicurigai sebagai bandar sabu, tim langsung melakukan penangkapan pelaku yang saat berada di pinggir jalan umum,” Ujar AKBP Ali
Kapolres mengatakan namun saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti 2 paket sabu.
“Hasil penggeledahan pelaku yang turut disaksikan kepala dusun, tim menemukan 2 paket sabu dan uang tunai Rp 140 ribu dan satu buah Handphone dan barang bukti lainya milik pelaku,” terangnya.
Selanjutnya, sambung Kapolres, Hasil introgasi kepada pelaku dirinya mengakui memperoleh narkoba dari seseorang bernama Dodi, warga Dusun III Lidah Tanah, namun dilakukan penggerebekan dirumah Dodi tidak ditemukan.
Baca Juga: UH Cs Kuasai Peredaran Narkoba di Lapas Pematangsiantar
Baca Juga: Peredaran Narkoba di Tanjung Marulak Hilir Diduga Merajalela
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke komando Polsek Perbaungan guna dimintai keterangan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolres. (Roy).