Indotodays.com – Simalungun. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan meringkus Juru Tulis (Jurtul) atau Penulis judi tebak angka jenis Kim Hongkong berinisial RR alias Robi di rumahnya yang terletak di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu (27/10/2021) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH, MH mengatakan penangkapan Pelaku Robi berawal adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa Pelaku RR melakukan judi tebak angka jenis Kim Hongkong di rumahnya yang juga dijadikan usaha warung tuak di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Kecamaan Bandar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (27/10/2021) malam sekira pukul 21.30 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA Edy Syahputra SH meringkus Pelaku Robi dengan barang bukti berupa 1 carik kertas warna coklat berisikan angka – angka judi Kim Hongkong, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 137.000, 1 buah buah notes, 1 buah buku tulis dan 1 buah pulpen.
Baca Juga: Kakanwilkumham Sumut Diminta Pindahkan WBP Bermasalah di Lapas Pematangsiantar
Baca Juga: Landit Sidabutar Dan Misyono Diduga Bandar Besar Togel Kabupaten Simalungun
Baca Juga: Peredaran Judi Togel-Hongkong Marak, Polres Simalungun Terkesan Tutup Mata
Diinterorgasi, Pelaku Robi mengakui perbuatannya melakukan judi tebak angka jenis Kim Hongkong dengan penjualan atau omset sebesar Rp 139.000. Selanjutnya Pelaku Robi dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perdagangan.
“Pelaku RR alias Robi sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Josia. (Red)