Indotodays.com – Pematangsiantar. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar. Pada Senin (25/10/2021) sekitar Pukul 15.00 Wib, dengan nota pembelaan/pledoi oleh kuasa hukum AM berjalan dengan baik dan lancar.
Oleh kuasa hukum AM yakni Reinhard Sinaga, SH dan Partners membacakan nota pembelaan didepan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Bahwa terdakwa AM yang dihadapkan ke persidangan dengan nomor register perkara: PDM-179/PSIAN/Euh.2/09/2021 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) mendakwakan terhadap dakwaan pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang isinya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa AM terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan” menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AM dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp.800.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Sementara itu, barang bukti yang ditemukan pihak APH jenis shabu dengan berat bersih 0.42 gram. Maka kami selaku penasihat hukum terdakwa memohon kepada yang mulia hakim sehubungan dengan tuntutan JPU dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara kami menilai tidak adil berdasarkan dengan fakta persidangan sebagai berikut:
1. Bahwa penerapan pasal 112 tunggal terhadap pengguna sangatlah menzolimi mahkluk lain yang merupakan korban dari pengedar Narkotika yang ingin mendapatkan keuntungan.
2. Bahwa dalam perkara terpisah dengan nomor perkara 426/Pid.Sus/2020/PN.Pms atas nama terdakwa Susanto, jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan pasal 127 ancaman hukuman penjara 3.5 tahun dengan jumlah barang buktinya seberat 9.99 gram dan diputus majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Hal ini berbanding terbalik dengan terdakwa AM yang dituntut pasal 112 dengan ancaman 5 tahun dan atas tuntutan JPU kami menilai kurang tepat, dimana menurut kami sangat berat sekali, tanpa ada unsur mempertimbangkan faktor kemanusiaan, dan tidak mempertimbangkan latar belakang kehidupan terdakwa AM,” kata Reinhard Sinaga, SH
Pihaknya juga menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.1386K/Pid.Sus/2011 tertanggal 13 Agustus 2011 telah memberikan batasan yang jelas tentang perbedaan penguasaan terhadap Narkotika tersebut sebagai pengguna (pasal 127 ayat 1) atau sebaliknya masuk dalam pasal seperti pasal 114 atau pasal 112 UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam pertimbangannya.
Masih dengan pembacaan Pleido, kuasa hukum AM juga mengatakan bahwa Instruksi Presiden No.11 Tahun 2011 Tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi Nasional P4GN mengatakan terdapat program deskriminalisasi dan depneliasi terhadap para pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika, dimana deskriminasi itu adalah proses penghapusan tuntutan pidana kepada para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam tahap penyidikan, penuntutan dan pengadilan.
Maka berdasarkan dalil dalil diatas, kami selaku penasihat hukum terdakwa AM memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim agar kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima nota pembelaan / pledoi Penasehat Hukum terdakwa AM untuk seluruhnya.
2. Menolak surat dakwaan yang masuk dalam surat tuntutan Register Perkara: PDM-179/PSIAN/Euh.2/09/2021 pada perkara pidana Nomor: 306/Pid.Sus/2021/PN.Pms.
3. Menyatakan terdakwa AM tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU berdasarkan pasal 112 ayat(1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
4. Membebaskan terdakwa AM dari dakwaan tuntutan hukum yang diajukan JPU.
Baca Juga: Diduga Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Jual Beli Kamar Sel Kepada Tahanan
Baca Juga: Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Karaokean di Dalam Sel Tahanan dan Viral di Facebook
5. Memohon kepada majelis Hakim memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi sesuai ketentuan Pasal 103 UU no.35 tahun 2009.
6. Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Sementara itu Hakim Ketua yang telah mendengarkan dan menerima Nota Pembelaan /Pledoi dari Kuasa Hukum AM mengatakan akan melanjutkan persidangan minggu depan pada hari Senin (01 /11/2021) sekira pukul 13.00 WIB. (Red).