Indotodays.com-Serdang Bedagai-
Akibat ulahnya, Welman Damanik alias Mane (58) harus meringkuk dibalik jeruji besi. Pasalnya, Mane nekat memalsukan Surat Keterangan Tanah di Desa Batu Masagi dan Desa Sungai Buaya Kecamatan Selinda, Kabupaten Serdang Bedagai.
Alhasil Mane pun diciduk Tekap Polres Sergai tanpa perlawanan dikediamannya Dusun I, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Selinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (8/10/2021).
Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus pemalsuan Surat Keterangan Tanah tersebut bermula dari PT SRA yang datang ke lokasi untuk membersihkan lahan pada Mei 2021 lalu. Saat itu, Mane bersama warga lainnya pun mengaku jika tanah seluas 4 Ha tersebut milik mereka dan memilik surat. Selain itu, 86 Ha tanah lainnya juga dimiliki masyarakat yang lain.
Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor, Tim Gabungan Reskrim Polres Sergai Lumpuhkan 2 Pelaku
Seketika pihak PT SRA beserta Mane yang didukung warga terjadi perdebatan. Karena tak mau ribut, PT SRA pun melaporkannya ke Polres Sergai dengan Nomor : LP/B/352/VI/2021/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 04 Juni 2021 pelapor an ANDY THANAKA (Kuasa dari PT. SRA).
“Dari laporan korban, kita turun ke lokasi dan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan para ahli, diketahui jika surat yang dimilik Mane palsu,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Waka Polres Sergai, Kompol Syofian SH dalam press rilisnya, Sabtu (09/10/2021).
Dijelaskan Sofyan, jika saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui adanya pemalsuan surat keterangan tanah lainnya.
“Tersangka kita jerat Pasal 263 ayat (1), ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandas Sofyan.(Roy)