Indotodays.com – Tebing Tinggi. DPRD Kota Tebing Tinggi dengan Pemko Tebing Tinggi melaksanakan Rapat Paripurna, dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2021, Senin (20/09/2021).
Dalam pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun 2021 tersebut, disinggung mengenai kinerja Plt Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi yang banyak menimbulkan permasalahan di Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi.
Salah seorang Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dari Fraksi Partai Hanura Komisi III, Kaharudin Nasution, mempertanyakan kepada Plt Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, Zahidin S.pd M.pd, mengenai pengelolaan pasar-pasar yang ada di Kota Tebing Tinggi.
Anehnya, Plt Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, Zahidin S.pd M.pd, tidak dapat menjelaskan kepada Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi secara rinci, dan saat disinggung mengenai dikeluarkan nya KIP yang bermasalah, Plt Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi tidak dapat menjelaskannya secara akurat.
Kaharudin Nasution, Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dari Fraksi Hanura Komisi III mengatakan bahwa Zahidin tidak pantas dan tidak layak menjabat sebagai Plt Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi.
“Kalau Bapak tidak cocok menjabat di Dinas Perdagangan, karena Bapak belum memiliki pengalaman dan tidak bisa menyelesaikan masalah yang ada di ruang lingkup Dinas Perdagangan,” Tegas Anggota DPRD ini.
Anggota Komisi III dari Fraksi Hanura ini juga meminta kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi, agar segera melakukan pengosongan kios yang bermasalah, tepatnya di Pasar Kain, Jalan MT Haryono.
Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan – keresahan antar para pedagang yang ada di pasar kain tersebut, Kaharudin juga meminta agar kios yang bermasalah itu harus diikut sertakan dalam pencabutan nomor Tahap Kedua.
Di tempat terpisah, salah seorang pedagang yang engan namanya ditulis, meminta agar Plt Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi dapat segera diganti.
“Karena Plt Dinas Perdagangan yang baru menjabat beberapa bulan ini, tidak tau sejarah kios bernomor 1-027 yang bermasalah tersebut, dan tidak transparan dalam persoalan kios 1-027,” Ucapnya.
Saat Wartawan Konfirmasi kepada Plt Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, Zahidin S.pd. M,pd, diruangan kerja Kabag Ekonomi lantai 2, ianya mengatakan bahwa dirinya bekerja sesuai perintah Walikota Tebing Tinggi.
“Saya bekerja sesuai perintah dari Walikota dan saya mengeluarkan KIP itu degan adanya permintaan dari asosiasi pedang,” Katanya.
Baca Juga: PLT Kadis Perdagangan Tebingtinggi Diduga Sembarangan Keluarkan KIP 1-027 di Pasar Kain MT Haryono
Baca Juga: Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Toba 2021
Saat dipertanyakan terkait sejarah kios yang bermasalah tersebut, dengan enteng Zahidin menjawab, “Saya bukan ahli sejarah,” Jawab Plt Kadis ini yang terkesan kurang nyambung dengan apa yang ditanyakan Wartawan.
Saat Wartawan mencecar pertanyaan siapakah Asosiasi Pedagang yang dimaksud, Plt Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, Zahidin S.pd M.pd, malah “Bungkam” dan tidak bisa menjawab. (Roy)