Indotodays.com – Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengeluarkan surat edaran nomor 188.54/39/INST/2021. Dalam SE itu, sekolah di Sumut diperbolehkan menggelar pembelajaran Tatap Muka atau PTM.
PTM bisa dilakukan mulai 1 September 2021 dengan protokol kesehatan ketat. Selain itu, PTM hanya dilakukan di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2 dan level 3.
“Ini dilaksanakan secara terbatas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Wan Syaifuddin, Senin (30/08/2021).
Syaifuddin menerangkan, pembatasan itu yakni kapasitas siswa, maksimal 50 persen, kantin tidak diperbolehkan dibuka. Lalu peserta didik disarankan membawa makanan atau minuman dari rumah.
Kemudian bagi siswa yang dinyatakan positif COVID-19, dilarang ikut PTM. Begitu juga jika ada anggota keluarganya terpapar COVID-19.
Sementara jumlah jam pelajaran selama PTM dibatasi. Kini diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Syarat lainnya guru dan perangkat sekolah juga harus divaksin.
“Program belajar mengajar juga menerapkan kurikulum darurat, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan,” ujar Syaifuddin.
Meskipun PTM diizinkan, orang tua murid, tetap bisa memilih belajar daring di rumah.
“Mereka dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya,” jelasnya.
Baca Juga: Breaking News: PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Masih Level 3, Semarang Level 2
Baca Juga: Terkait Penerapan PPKM Level 3, Kapolres Sergai Berikan Arahan Dan Bimbingan Kepada Kades Dan Kadus
Lebih lanjut, Syaifuddin menyebut di luar wilayah PPKM level 2 atau level 3 dilarang mengelar PTM. Artinya, Kota Medan dan Pematang Siantar tidak bisa PTM karena masih PPKM level 4. Syaifuddin tak menyebut rinci daerah yang sudah PPKM Level 2 dan Level 3 di Sumut.
“Tanggung jawab pengawasan sekolah tatap muka, diserahkan ke pemerintah daerah,” katanya. (Red)
Sumber: kumparan.com