Indotodays.com – Jakarta. Pemerintah kembali memperpanjang masa penerapan PPKM Level di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (31/8) sampai dengan 6 September 2021.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (30/08/2021) pukul 19:00 WIB.
Untuk sejumlah wilayah, perpanjangan ini artinya memasuki PPKM Level 3 pekan kedua setelah sebelumnya pertama kali diturunkan dari Level 4 pada 24 Agustus dengan 30 Agustus 2021. Seperti di Jabodetabek, hingga Surabaya Raya.
“Pemerintah memutuskan 31 Agustus-6 Agustus di Jawa Bali masuk wilayah aglomerasi ke level 3 yakni Malang dan Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Semarang Raya turun level 2,” kata Jokowi.
“Alhamdulillah atas kerja keras dan rida Allah dalam seminggu terakhir ada perbaikan penanganan corona. Positivity rate turun terus, keterisian rumah sakit semakin baik rata rata BOR nasional 27 persen,” imbuhnya.
Jokowi kemudian mengumumkan data terkait status PPKM di kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Ada banyak perbaikan.
“Level 4 dari 51 kab/kota menjadi 25 kab/kota. Level 3 dari 67 kab/kota jadi 76 kab/kota. Level 2 dari 10 kab/kota jadi 27 kab/kota,” tutur dia.
“Untuk luar Jawa/Bali dari 7 prov jadi 4 provinsi. Level 4 dari 104 kab/kota jadi 85 kab/kota. Level 3 dari 234 kab/kota jadi 232 kab/kota dan level 2 dari 48 kab/kota jadi 68 kab/kota. Kemudian level 1 dari tidak ada kab/kota jadi 1 kab/kota,” sambung dia.
Baca Juga: Terkait Penerapan PPKM Level 3, Kapolres Sergai Berikan Arahan Dan Bimbingan Kepada Kades Dan Kadus
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Sergai Cek Pos Pantau PPKM Mikro Teluk Mengkudu Dan Sei Rampah
Per hari ini, kasus konfirmasi nasional telah menurun menjadi 5.436 kasus dengan kasus kematian sebanyak 568 kasus. Total kasus aktif juga berangsur menurun hingga kini nyaris mendekati 200 ribu kasus di seluruh Indonesia.
Adapun penyesuaian aturan akan diumumkan selanjutnya oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. (Red)
Sumber: kumparan.com