Indotodays.com – Pematangsiantar. Universitas Simalungun (USI) diduga menerbitkan sertifikat yang memuat keterangan palsu alias fiktif, terhadap salah seorang Mahasiswa semester akhir, pada Tahun Ajaran 2020 lalu, dengan mencatut nama kantor Pemerintah Kantor Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Sertifikat dimaksud adalah sertifikat Kuliah Kerja Usaha (KKU), yang merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana di Universitas Simalungun yang berada di Jalan Sisingamangaraja Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Rabu (25/08/2021).
Sertifikat itu diterbitkan oleh Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPM) USI, yang menerangkan bahwa salah seorang Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) USI berinisial BS, adalah peserta KKU di kantor camat Siantar Sitalasari pada tahun 2020 lalu, dan telah menyelesaikan KKU pada kantor tersebut. Sertifikat dimaksud ditandatangani Dr. Corry M.SI selaku Rektor USI, dan Marulam M T Simarmata S.P., M.Si selaku Ketua LPM USI, pada September 2020.
Keterangan dalam sertifikat tersebut, berbanding terbalik dengan pengakuan Plt Camat Siantar Sitalasari, Abdiriadi Siregar. Dia mengaku, tidak ada mahasiswa FH USI berinisial BS, yang melaksanakan KKU di Kantor Camat Siantar Sitalasari, pada tahun 2020.
“Udah kutelfon pegawai tadi bang. Enggak pernah ada nama si Bernard (BS-red) itu KKU di sini katanya bang. Enggak pernah dia KKU di sini bang. Bilang sama dia (BS-red) bang. Sampaikan kirim salam sama dia bang. berani kali dia itu bang,” ungkap Abdiriadi Siregar, Selasa (8/06/21).
Secara terpisah, terdapat pengakuan dari salah seorang mahasiswi FH USI berinisial MS, yang mengaku bahwa dirinya diharuskan membayar sejumlah Rp.1 Juta, untuk mendapatkan sertifikat KKU, pada bulan Mei lalu. Dalam rekaman suara yang didapatkan awak media salingnews, MS mengatakan uang itu diserahkan kepada dosen berinisial RM, yang diduga kuat merupakan orang yang saat ini menjabat sebagai dekan FH USI.
“Itukan ada dua sertifikat Mos (Pengenalan Kehidupan Kampus Nagi Mahasiswa Baru)nya itu, bayar dua ratus ribulah. Itulah, kalau untuk (sertifikat) KKU, menghadap sama Pak Riduan, biar keluar,” ungkap MS, pada Juni lalu.
Rektor USI, Corry Purba, saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp mengenai hal ini, pada, Kamis (19/08/2021) lalu, hingga saat ini belum memberikan tanggapan.
Menanggapi hal ini, salah seorang Mahasiswa FH USI, Samuel, mengaku miris, jika hal ini memang benar-benar terjadi. Perbuatan seperti ini menurutnya, telah merusak citra kampus USI, yang berlandaskan falsafah Habonaron Do Bona.
Baca Juga: Terkait Penerapan PPKM Level 3, Kapolres Sergai Berikan Arahan Dan Bimbingan Kepada Kades Dan Kadus
Baca Juga: Wagub DKI soal Liga 1 di Jakarta: Suporter Harus Sportif, Jangan Tawuran
Baca Juga: Kapolri Resmi Izinkan Liga 1 dan 2 Bergulir pada 27 Agustus
Bila oknum dosen berinisial RM benar menerima uang pelicin dari mahasiswa, agar mengeluarkan sertifikat yang diduga palsu, maka hal itu menurutnya merupakan kejahatan akademik luar biasa. Demikian halnya Rektor USI dan ketua LPM USI, menurutnya dapat juga terjerat hukum jika hal ini benar adanya.
“Itu kejahatan akademik luar biasa. Mereka seharusnya dilaporkan oleh yang bersangkutan, ” tegas Samuel, Selasa (24/08/2021). (Tim/Red/AS).