Indotodays.com – Pematangsiantar. Horas sianturi SH. resmi melaporkan M. Tp bolon (72) warga jalan persatuan No 43.kelurahan sukadame, kecamatan siantar utara, kota pematang siantar kepolres kota pematang siantar. atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. yang dilakukan oleh M.Tp
bolon beberapa waktu lalu.dengan No LP/B/516/VIII/2021/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukumnya Reinhard Sinaga SH. yang juga sebagai Biro Hukum di Media Independen Online(MIO)indonesia untuk siantar simalungun.kekru media saat keluar dari Mapolres kota pematang siantar sore ini usai membuat laporan.
Reinhard mengatakan,bahwa tindakan ini dilakukan karena M.Tp bolon telah terlebih dahulu melaporkan klien saya atas tuduhan penipuan dan penggelapan.namun tuduhan itu menurut klien saya tidaklah layak dialamatkan kepada klien saya.karena klien saya Horas Sianturi SH.sebelumnya adalah Kuasa Hukum dari M.Tp bolon.dalam menangani perkara sengketa tanah dibalige kabupaten toba.
Didalam surat kuasa yang ditandatangani oleh M. Tp bolon dan klien saya sebagai Kuasa Hukumnya saat itu, ada beberapa poin kesepakatan.dikarenakan M. Tp bolon menyerahkan sepenuhnya kepada klien saya segala sesuatunya termasuk pembiayaan.karena M. Tp bolon tidak memiliki modal dalam menyelesaikan perkaranya.
“Namun, setelah pekerjaan sudah hampir selesai,karena klien saya Horas Sianturi SH. dapat menjembatani kedua belah pihak dan sepakat untuk menempuh cara damai dengan SS yang menjadi lawan sengketa M. tp bolon.dan SS bersedia mengganti segala kerugian yang timbul akibat masalah tersebut dengan nominal yang disepakati bersama.
Saudara M.Tp bolon secara tiba tiba mencabut kuasanya dari klien saya, dan ingkar janji dengan kesepakatan yang tertuang dalam surat kuasa yang telah diperbuat. karenanya klien saya melayangkan surat undangan ke saudara M. Tp bolon sebanyak tiga kali berturut turut, agar saudara M. Tp bolon datang kekantornya demi menyelesaikan apa yang menjadi kesepakatan,Hak dan kewajiban antara klien saya dan M. Tp bolon. sesuai yang tertuang dalam surat kuasa yang mereka perbuat.
Akan tetapi saudara M. Tp bolon tidak mengindahkan surat undangan klien saya tersebut.melainkan melaporkan klien saya Horas Sianturi SH. kepolres pematang siantar dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
untuk menjawab semua itu maka klien saya Horas Sianturi SH. menempuh jalur Hukum demi kebenaran.biarlah hukum yang menentukan dan menjawab semua nantinya.ujar reinhard mengakhiri. (Red)