Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Ada sebanyak 23 warga binaan Lapas Klas IIA Pematangsiantar bebas asimilasi di rumah pada Jumat (09/07/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
Bebas asimilasi yang diberlakukan semasa Covid 19 awalnya hanya berlaku hingga bulan Juni 2021 namun dilanjutkan dengan peraturan dan ketentuan yang baru.
Ini merupakan tahap pertama dalam penerapan peraturan menteri Hukum dan HAM yang terbaru perihal asimilasi dan Integrasi tahun 2021, asimilasi covid 19 yang sempat dikabarkan hanya berlaku sampai bulan Juni 2021 ternyata di lanjutkan namun dengan peraturan dan ketentuan yang baru.
Berdasarkan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang pembebasan dan pengeluaran narapidana dan anak didik pemasyarakatan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan covid 19.
Maka hari ini Jumat 09 Juli 2021 sekitar pukul 15 00 sebanyak 23 orang warga binaan dikeluarkan guna menjalani program asimilasi di rumah.
Baca Juga : Ibadah Jumat Agung, Polres Pematangsiantar Tingkatkan Pengamanan Gereja dan Sterilisasi
Tangis haru dan senyum bahagia pun tercermin di wajah keluarga wbp yang sudah menunggu di depan lapas guna menjemput mereka.
Atensi Kalapas Rudy Fernando Sianturi melalui Kasi Binadik Auliya Zulfahmi
“Ini merupakan gelombang atau tahap pertama dalam pengeluaran wbp kita sesuai Permenkumham No 24 tahun 2021 ini untuk selanjutnya pengeluaran untuk gelombang berikutnya akan kita laksanakan dalam waktu dekat” ucapnya.
“Lapas kelas IIA Pematangsiantar akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan yang terpenting dalam kegiatan ini adalah seluruh pengusulan asimilasi maupun integrasi ini tidak dipungut biaya apapun alias Gratis (0.-Rp)” terangnya.
Ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan zona integritas WBK dan WBBM sehingga mampu membangun moralitas petugas yang tulus dan ikhlas untuk melayani masyarakat baik masyarakat di dalam lapas maupun masyarakat yang di luar lapas. (Red)