Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Rumah makan padang panjang yang terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat diketahui sudah bertahun-tahun menjalankan usahanya.
Namun walaupun sudah bertahun-tahun menjalankan bisnisnya, rumah makan Padang Panjang diketahui diduga membuang limbah makanannnya ke sungai.
Hal tersebut diketahui melalui video yang dimiliki oleh reporter yang diduga limbah makanannya langsung mengalir ke sungai bahkan warga sudah ada yang tidak terima mencium baunya.
Mengetahui hal tersebut, reporter melakukan konfirmasi kepada Kadis Lingkungan Hidup Pematangsiantar Dedy Tunasto SH melalui pesan aplikasi whattsapp.
” Masih tahap verifikasi oleh DLH” ucapnya kepada reporter.
Baca Juga : Merasa Dirugikan Ratusan Juta, Ferry Sinamo Resmi Dilapor ke Polres Siantar
Seiring terungkapnya tidak adanya IPLC (Ijin Pembuangan Limbah Cair), ternyata lagi-lagi usaha rumah makan Padang Panjang diketahui juga tidak memiliki ijin usaha dari Dinas Perijinan Pematangsiantar.
Hal itu diketahui dari Kabid Perijinan Fanny yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp.
“Belum ada pemenuhan komitmen ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar” paparnya.
Terungkapnya hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar seakan tidak perduli kepada pengusaha yang tidak memiliki ijin sebelum usaha tersebut diributi. (Red)