Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tienny Sulastri Sitohang (52) warga Jalan Kisaran, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan mendatangi Polres Siantar, Jumat (25/6) siang sekira jam 10.20 WIB.
Kedatangan Tieny juga bersamaan dengan temannya, Rugun (62) warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba yang ditemani seorang pengacara, Martin Simajuntak.
Kedatangan mereka ingin melaporkan anggota DPRD Komisi ll Kota Siantar, Ferry SP Sinamo karena telah melakukan tindak pidana penipuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.
Laporan keduanya pun langsung diterima oleh petugas SPKT yang dilanjutkan kembali kepada penyidik Satreskrim Polres Siantar. Laporan dilalukan setelah Ferry Sinamo tak menggubris surat somasi tiga kali.
Tienny dan Rugun melalui Kuasa Hukumnya Martin Simajuntak mengatakan, kerugian kedua kliennya mencapai Rp 900 juta. Permasalah tersebut kata dia, tentang investasi yang ditawarkan Ferry SP Sinamo.
“Terlapor nawarkan kepada korban untuk investasi uang (modal) dengan keuntungan 5%. Namun pada awal Januari 2021 terlapor sudah tidak membayar suku bunga korban ataupun mengembalikan modal,” ujarnya.
Martin Simajuntak menyebut, kedua kliennya sejauh ini sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan. Namun tetap tidak ada menemukan jalan keluar untuk mengembalikan uang sehingga korban pilih jalur hukum.
“Ketidak tiadannya jalan keluar dari terlapor Ferry SP Sinamo, maka korban menempuh jalur hukum. Meski sebelumnya yang bersangkutan berdalih kalau dirinya termasuk menjadi,” tukas Martin.
Baca Juga : Sambut Hari Bhayangkara ke 75, Seluruh Jajaran Polsek Polres Simalungun Gelar Bhakti Sosial
Masih kata Martin, bahwa sejauh ini pihaknya sudah memiliki sejumlah bukti-bukti kuat seperti bukti transfer hingga sejumlah uang. Dimana sambung Martin, bukti tersebut sudah diperlihatkannya kepada penyidik.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya lewat telepon membenarkan adanya laporan pengaduan dari kedua korban PNS Tienny dan Rugun.
Sementara itu, hingga berita dikirim ke meja redaksi, terlapor Ferry SP Sinamo yang dikonfirmasi melalui pesan whattsap sama sekali tidak memberikan jawaban meskipun terkirim dan sudah dibaca. (Red)