Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Satuan Reskrin Polres Pematangsiantar bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Riamsa Nainggolan (73), Kamis (8/4/2021) pagi.
Rekonstruksi tersebut digelar tepatnya di rumah korban yang beralamat di Medan Area Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar IPDA Wilson Panjaitan saat dilokasi menyebut dalam kasus pembunuhan tersebut ada sebanyak 15 adegan yang diperagakan pelaku (RP 33 tahun).
“Dalam rekonstruksi ini ada sebanyak 15 adegan yang diperagakan pelaku,” kata Wilson.
Wilson Panjaitan juga menegaskan kasus pembuahan tersebut dilakukan oleh pelaku secara tunggal (sendiri) tanpa bantuan dari orang lain. Kalau pelakunya cuma sendiri, tegas IPDA Wilson Panjaitan.
Dalam hasil rekonstruksi Wilson Panjaitan menyebut kasus pembunuhan tersebut dilakukan pelaku secara spontan.
Jadi pelaku ini sakit hati terhadap kata-kata korban saat itu. Sehingga diwaktu yang bersamaan korban langsung menghabiskan korban yang selanjutnya di sembunyikan dia didalam gudang rumah, tambahnya.
Diterangkan Wilson Panjaitan, sementara itu seluruh alat bukti yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban tidak ditemukan Polisi, dikarenakan pelaku telah membuang nya ke sungai Bahbolon. ” Jadi alat bukti berupa, Pisau, bantal sudah dibuang pelaku ke sungai,” kata Wilson.
Sementara itu menurut pantauan wartawan dilokasi sejumlah warga setempat berkerumun di sana menyaksikan rekonstruksi tersebut meskipun dijaga ketat oleh pihak Kepolisian.
Sebagai mana diketahui tersangaka yang berinisial RP (33) tak lain merupakan anak kos korban yang selama ini tinggal di Jalan Pane Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku ditangkap Polisi sesuai laporan polisi : LP/126/II/ 2021/ SU / STR, tanggal 27 Februari 2021 ke Polres Pematangsiantar dengan kerjasama Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumut.
Pelaku ditangkap Polisi pada Hari Selasa 2 Maret 2021 lalu tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Medan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan Sumatera Utara.
Baca Juga : Kapolres Simalungun Hadiri Malam Penyambutan 195 Peserta Latsitardanus XLI Tahun 2021
Pelaku yang berinisial RP (33) ini berjenis kelamin perempuan dan tercatat sebagai warga Raya Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Sementara menurut keterangan Polisi motif pelaku menghabisi nyawa korban diawali dengan sakit hati.
Dimana, pelaku sering dipermalukan di depan umum oleh korban yang tak lain adalah ibu kostnya. Dimana korban yang sering telat bayar uang kos selama tiga bulan, sehingga pelaku nekat menghabisinya nyawa korban. (Red)