Labuhanbatu Utara (Sumut) – Indotodays.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap Dua Pengedar dan Seorang pemakai narkoba Narkoba berkat aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba.
Ketiga tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor Layanan hotline Sat Res Narkoba yang menyampaikan “Bandar sabu yang ada dikampung saya yang kini sedang merajalela,kecamatan kualuh leidong desa kelapa sebatang ,yang saat ini sedang banyak orang jual sabu dikampung saya,saya hanya bisa bagi informasi ,tolong bantu kampung kami pak”
Rabu 24 Maret 2021 setelah mendapatkan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti Kanit Idik 1 IPDA Sarwedi Manurung yang berhasil menangkap Tiga orang di Sebuah Rumah Dusun Binaan Pasar II Desa Teluk Pule Dalam/Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong Labura.
Adapun ketiga tsk tersebut berinisial LS (Linklon Sinaga) Als Bajang,Lk 31 Tahun Warga Teluk Pule Dalam,BS (Basori) Als Ibas Lk 29 Th Buruh SPSI warga Lorong 1 Dusun Purwosari Dan pemilik rumah tkp penangkapan yaitu S (Sumardi) Als Midit,Lk 39 Tahun,Dari ketiga tsk disita Satu Plastik klip berisi diduga sabu berat 0,16 Gram,Dua plastik klip kosobg,Satu buah Bong dan Kaca pirex serta dua unit HP.
Selanjutnya dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu berinisial U namun tidak berhasil dikembangkan diduga U sudah mengetahui penangkapan kaki tangannya.
Dari pengembangan kasus tersangka LS alias Bajang merupakan residivis narkoba yg pernah di penjara selama 6 tahun pada tahun 2016 dan baru bebas Oktober 2020 Sedangkan BS Alias Bas pernah dipenjara 1 tahun dalam perkara kasus pencurian tahun 2011.
Baca Juga : Polri Sediakan Layanan Call Center 110 Cegah Gangguan Kamtibmas
Sementara tersangka S Als Midit diduga memanfaatkan rumahnya sendiri sebagai tempat transaksi narkoba dengan mendapatkan upah dapat menggunakan narkoba dari ke dua tersangka
Terhadap ketiga tersangka di kenakan undang undang narkoba melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Amlin Nst)