Simalungun (Sumut) – Indotodays.com
YS alias Yogik (25) warga Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis shabu diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin (8/3/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021) sore mengatakan Pelaku Yogik diciduk di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Lukman menjelaskan penangkapan Pelaku Yogik berawal informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan anggota nya melakukan penyelidikan.
Lalu hari Senin (8/3/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I IPTU Dwi Iven Siregar berhasil meringkus Pelaku Yogik dangan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,24 gram yang sempat dibuang nya.
Baca Juga : Diduga Menghina Advokat, Oknum Anak Pendeta DM Dilaporkan Ke Polisi
Diinterogasi Pelaku Yogik mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh didaerah Rambung Merah, Kabupaten Simalungun. Lalu Pelaku Yogik dan barang bukti Shabu itu keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku YS alias Yogik sudah diamankam guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (Red)