Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Advokat Peradi sekaligus Ketua Sumut Watch , Daulat Sihombing, SH, MH melalui kuasa hukumnya masing – masing: Edi Sudma Sihombing, SH dan Rudi Malau, SH, melaporkan AM, (22), mahasiswa Sms V, Jurusan Ekonomi, FKIP Universitas HKBP Pematangsiantar, oknum anak pendeta HKBP Inisial SDM alias DM ke Polres Kota Pematangsiantar karena menghina dengan kata- kata “Siborjong kau, tidak tau adat kau, tidak level kau,” Kata AM.
Peristiwa itu berawal ketika pada hari Jumat, tanggal 12 Februari 2021, sekira pukul 15.00 – 17.00 WIB bertempat di Jalan Melanton Siregar Gang Platinum, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, rumah Pelapor mengalami banjir hingga setinggi 5- 7 sentimeter.
Untuk mengendalikan banjir tersebut, pelapor terpaksa mengerahkan tukang untuk menjebol dan merusak tembok penyangga parit atau selokan berupa bak kontrol yang dibangun di sudut belakang rumah Pelapor serta membongkar timbunan tanah dan batu- batuan yang membendung parit atau selokan yang juga berupa bak kontrol yang dibangun di seberang jalan.
Lalu karena situasi darurat, bongkahan dan bongkaran bebatuan tersebut sementara berserak dan membentang di badan jalan.
Namun esoknya Jumat 13 Februari 2021, sekira pukul 09.30 – 10.30 WIB, tiba- tiba Pelapor mendengar suara teriak- teriak, “oi..oi…oi…oi…, batunya, mobil saya tak bisa lewat”. Mendengar suara itu, pelapor keluar kearah suara dan benar dibalik pintu samping rumah pelapor ada terlapor AM yang sedang teriak- teriak dengan arogan mengatakan kepada pelapor, “batunya, mobil saya tak bisa lewat”.
Mendengar itu, pelapor mengatakan kepada terlapor, “kau mengganggu orang tapi tak merasa, kau terganggu sedikit tapi teriak- teriak”. Terlapor menjawab, “Apanya yang kuganggu kau?”.
Pelapor kemudian bergegas ke arah tumpukan batu, dan menunjukkan kepada Terlapor timbunan tanah dan batu- batuan yang menutup atau membendung parit atau selokan yang berada diseberang jalan, sambil berkata : “Karena kau tutup jalan air dari parit ini, rumah kami jadi banjir”.
Seketika itu juga, terlapor dengan nada angkuh menyerang pelapor dengan kata- kata, “Si borjong kau, tak tau adat kau, tak level kau”, ujar Terlapor sembari kerkacak pinggang dan menunjuk- nunjuk pelapor dengan jari telunjuk kanan.
Kemudian ia menelepon bapaknya, Pdt. SDM alias DM melalui hand phone yang ada ditangan kirinya, “Pak, saya sedang bertengkar dengan si borjong ini. Ku lawanlah pak”. Pelapor tidak mendengar seutuhnya percakapan antara terlapor dengan Pdt. DM, namun kemudian terlapor menjawab, “Iya pak, iya pak, iya pak”, “ah kecillah samaku dia itu pak”, dan usai bertelepon terlapor kemudian menyerang lagi pelapor dengan kata- kata yang sama, “Si borjong kau, tak tau adat kau, tak level kau”. “Tak ada otakmu, dimanalah ada parit harus dibuat dari depan pemilik rumah?”, demikian pelapor menirukan terlapor.
Menurut kuasa pelapor, Edi Sudma Sihombing, SH, apa yang dilakukan oleh terlapor pada pokoknya merupakan tindak pidana dalam kwalifikasi “PENGHINAAN” yang merendahkan dan melecehkan martabat kliennya sebagai mantan wartawan Harian SIB Medan (1986 – 1992) dan Suara Pembaruan Jakarta (1992-1994), Hakim Adhoc pada PN. Medan (2006-2016), Advokat PERADI (2016-Sekarang), Ketua Perkumpulan Sumut Watch (2016- Sekarang) dan figur publik, dan lain- lain. Selasa, (09/03/2021).
Baca Juga : Wanita Muda Ditemukan Meninggal Dunia Gantung Diri
Berdasarkan alasan itulah, maka pelaporan terhadap AM ke Polres Kota Pematangsiantar, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/57/II/2021/SU/STR, tanggal 20 Februari 2021, sangat beralasan menurut kuasa hukum. Penyidik Polres Kota Pematangsiantar menginformasikan akan memeriksa Terlapor Advent Manullang hari Rabu tanggal 10 Maret 2021.
Hingga berita ini diterbitkan, AM yang juga anak Oknum Pendeta HKBP berinisial SDM alias DM belum dapat dikonfirmasi terkait adanya Pelaporan terhadap AM atas dugaan tindak Pidana Penghinaan tersebut. (Red)