Medan (Sumut) – Indotodays.com
Polrestabes Medan menggerebek lokasi tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari 71 yang diamankan, 51 orang di antaranya positif ekstasi dan sabu.
“Terkait dengan penindakan kita pada tanggal 13 Juni, kita menerima informasi dari masyarakat adanya 1 tempat hiburan KTV yang meskipun sudah ada instruksi gubernur maupun wali kota untuk tidak boleh beroperasional. Namun tempat tersebut tetap operasional,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, dalam jumpa pers, Senin (14/6/2021).
“Dengan modus menghubungi pelanggannya. Kemudian tempat tersebut dari depan terlihat tertutup, lampu dimatikan dan juga dikunci. Jadi hanya pelanggan-pelanggan yang tertentu yang bisa hadir di situ,” tambahnya.
Riko menuturkan pada pukul 01.00 WIB, pihaknya datang ke TKP bersama Satgas COVID-19, TNI, Satpol PP, dan Diskominfo Kota Medan. Petugas kemudian mendapati 71 orang pengunjung serta karyawan. Saat digeledah, petugas menemukan 285 butir narkoba jenis ekstasi.
“Setelah kita laksanakan cek, ternyata di situ kita temukan ada 71 orang pengunjung dan karyawan. Di situ tempatnya kecil, setelah kita melakukan pengecekan, penggeledahan, kita menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika atau ekstasi atau inek,” sebut Riko.
Kemudian, seluruhnya dibawa ke Polrestabes Medan. Petugas melakukan pengecekan urine terhadap mereka. Ada 51 orang yang hasil tes urinenya menunjukkan positif narkoba.
“Setelah kita melakukan pengecekan semua 71 orang kita bawa ke Polrestabes Medan, rekan-rekan Satresnarkoba melakukaan tes urine, ternyata dari pengunjung tersebut 51 dinyatakan positif ampetamine dan metampetamine atau positif ekstasi atau inek dan juga sabu-sabu,” ujar Riko.
Riko menyebutkan ke-51 orang tersebut saat ini sedang diperiksa secara maraton.
Selain itu, polisi juga memanggil pihak KTV karena beroperasi meski sudah ada larangan dibukanya tempat hiburan. Polisi telah mengundang pihak KTV untuk dimintai keterangan namun belum datang ke Polrestabes Medan.
“Kemudian dari info awal, dari karyawan menyebutkan bahwa mereka tetap operasional selama ada instruksi untuk tidak beroperasional atas perintah dari manajernya atas nama RG alias Kiki yang saat ini sedang kita undang tapi belum hadir. Kemudian, kita berhasil menyita uang dari hasil penjualan ekstasi sejumlah Rp 17,2 juta. Untuk ekstasi ini di dalam KTV itu dijual perbutir seharga Rp 300 ribu,” ujar Riko.
Menurut Riko, operasional KTV itu dimulai sejak pukul 13.00-05.00 WIB. Semuanya itu disiapkan oleh manajemen KTV tersebut.
“Di mana mereka operasional ini mulai jam 1 siang sampai jam 5 pagi. Semuanya ini yang menyiapkan dari pihak pengelola atau pihak manajemen mulai dari waiter yang menawarkan, termasuk karyawan operator yang menyimpan ekstasi, yang kita temukan di gudang. Jadi modusnya waiter menawarkan, kemudian tamu atau costumer yang ada di room pesan kemudian barang diantar oleh karyawan,” sebut Riko.
Baca Juga : Unit Reskrim Polres Pematangsiantar Mengamankan 2 Orang Pelaku Pungutan Liar
Sebelumnya diberitakan, Sekda Nias Utara bernama Yafeti Nazara diamankan dari sebuah tempat hiburan di Medan. Dia diciduk terkait kasus narkoba.
“Betul amankan ASN dari Nias Utara,” kata Kombes Riko, Minggu (13/6).
Pada saat pemeriksaan awal, Yafeti mengakui merupakan ASN dari Nias Utara. Namun, pada pengakuan awal, Yafeti mengaku berdinas di Dinas Kesehatan. Polisi terus mendalami keterangan Yafeti.
“Betul, amankan ASN dari Nias Utara, namun pengakuan awal dia adalah ASN dari Dinas Kesehatan. Sedang kita dalami jabatannya apa,” kata Kombes Riko. (Red)