Indotodays.com – Sibolga. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga (Lapas Sibolga) memberikan remisi khusus kepada 212 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam momentum perayaan Natal 2023 pada Senin (25/12/2023).
“Surat keputusan pemberian remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP Lapas Kelas IIA Sibolga sebanyak 186 WBP,” ujar Kepala Lapas Sibolga, Indra Kesuma.
Kepala Lapas Sibolga menambahkan bahwa usulan remisi yang diajukan ada sebanyak 212 orang, dan yang telah mendapatkan SK Remisi sebanyak 186 orang. Sedangkan 22 orang lagi masih menunggu SK Remisi susulan dikarenakan putusan pidananya baru berkekuatan hukum tetap dan empat orang telah menjalani program re-integrasi sosial seperti pembebasan bersyarat atau pun cuti bersyarat.
Remisi khusus sendiri merupakan hak bersyarat yang diterima warga binaan yang diberikan pada perayaan hari raya sesuai dengan agamanya masing-masing. Besaran remisi sendiri variatif dari 15 hari hingga dua bulan tergantung lama menjalani pidananya.
Baca Juga; Sebanyak 301 Napi Beragama Kristen di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Mendapatkan Remisi Natal
Kegiatan pemberian remisi berlangsung dengan baik, dimana Kepala Lapas juga turut membacakan Kata Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian remisi seara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Dalam kesempatan ini juga para warga binaan menyampaikna rasa terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, atas remisi yang telah diberikan. (Tim/Humas Lasiga)