Indotodays.com – Karimun. orang pria bernama Jurnalis alias Heri dan Marzuki Als Juki Bin Muhammad diringkus buser Polda Kepri karena diduga edarkan 500 gram sabu dan 1.750 butir pil ekstasi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, mengatakan dua pelaku ini diamankan oleh tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba pada Selasa (07/09/2021) lalu di salah satu kamae wisma di Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Karimun.
“Jadi dua pelaku ini kita amankan karena info dari masyarakat akan ada peredaran narkoba barang dari luar negeri,” kata Kombes Muji, Minggu (12/09/2021).
Muji menyebutkan, kedua pelaku merupakan warga Kampung Lalang RT 001/RW 002, Kelurahan Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara yang berprofesi sehari-hari sebagai buruh harian lepas.
“Mereka ini profesinya buruh lepas. Diduga kuat melakukan transaksi narkoba yang disebut jaringan Malaysia,” ujarnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Gerebek Laboratorium Sabu di Rumah Mewah Karawaci
Hal itu, lanjutnya, terlihat dari barang bukti dari tangan pelaku. Meski demikian, Muji menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
“Ini masih kita kembangkan untuk ungkap bandarnya. Kedua pelaku telah diamankan di Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Red)
Sumber: kepripedia.com