Indotodays.com – Tebing Tinggi. Remisi 17 Agustus atau biasa disebut dengan Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya guna memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebanyak 1.184 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2023. Pemberian remisi ini dilaksanakan di tengah rangkaian Upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 yang digelar di lapangan apel Lapas Tebing Tinggi.
Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Basyaruddin Nasution bertindak sebagai inspektur pada upacara tersebut. Saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada 3 (tiga) orang narapidana, Ketua DPRD Tebing Tinggi Basyaruddin didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anton Setiawan.
Dalam amanatnya, Inspektur Upacara membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.
“Kepada Warga Binaan yang menerima remisi pada kesempatan ini, Menteri Hukum dan HAM RI berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk Warga Binaan agar lebih mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.” terangnya.
Acara ini turut dihadiri Walikota Tebing Tinggi/mewakili, Danramil 13 TT Kodim 0204-DS, Danyon B Brimob Tebing Tinggi, Dansubdenpom I/1-1, Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Kepala Kejaksaan Tebing Tinggi, Kepala BNNK Tebing Tinggi, Kapolres Kota Tebing Tinggi/mewakili, Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Wakil Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi dan perwakilan Forkopimda.
Selain itu, Kalapas Anton menyampaikan klasifikasi narapidana yang memperoleh remisi, jumlah warga binaan Lapas Tebing Tinggi hingga hari ini, Kamis, 17 Agustus 2023 sebanyak 1.797 orang yang terdiri atas 1.343 orang narapidana dan 454 orang tahanan. Dari total tersebut, jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 1.184 orang dengan besaran remisi yang beragam, mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan sampai 6 bulan.
Baca Juga: Sekjen Kemenkumham Terima Doktor Honoris Causa dari UNESA
“Jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Umum I sebanyak 1.157 orang dan RU.II sebanyak 27 orang. Dari 27 orang RU.II tersebut, 19 (sembilan belas) diantaranya langsung dibebaskan karena telah habis masa pidananya, sedangkan 8 (delapan) orang lainnya masih harus menjalani pidana penjara pengganti denda,” jelasnya.
Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Ke-78 dan Penyerahan Remisi Umum tersebut berjalan lancar dan ditutup dengan foto bersama. (Red)